HEMPAS RAMPAS ADVOKAT HITAM
“Advokat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran yang dilandasi oleh moral yang tinggi, luhur, dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik advokat, serta sumpah advokat (Kode Etik Advokat Indonesia, Pasal 2)” Kehormatan, kebenaran, komitmen, integritas, dan professional adalah ramuan seorang advokat. Karena sejak dulu profesi ini dianggap sebagai profesi mulia ( nobile officium ). Karena itu, dalam bersikap tindak, seorang advokat haruslah menghormati hukum dan keadilan, sesuai dengan kedudukan seorang advokat sebagai “ the officer of the court ”. Akan tetapi, ironisnya dalam kenyataanya, advokat merupakan profesi yang sangat dibenci oleh masyarakat. Tidak ada ungkapan lain yang paling pas untuk julukan advokat oleh masyarakat selain yang diungkapkan dalam drama William Shakespeare yang terkenal, yaitu: let’s kill all the lawyers (bunu